Hutan adalah sebuah wilayah atau kawasan yang memiliki tumbuh-tumbuhan lebat, dan rapat yang didominasi oleh pepohonan, hutan juga memiliki ekosistem hewan yang satu dan lainnya saling ketergantungan.
Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan
dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama
dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme
dan lingkungan saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang
kompleks.
Menurut Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang
disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari
Read more at:
Read more at:
Menurut Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang
disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari
Read more at:
Read more at:
Menurut Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang
disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari
Read more at:
Read more at:
Menurut Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang
disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari
Read more at:
Read more at:
No comments:
Post a Comment